Kebakaran

Kendaraan Bermotor

Kecelakaan Diri

Pengangkutan

Rekayasa

Syariah

Asuransi Pengangkutan Barang

Suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian keuangan akibat kerusakan/hilangnya cargo yang sedang/selama proses pengangkutan. Pengangkutan dapat dibedakan menjadi melalui laut, darat dan udara.

Jaminan Yang Diberikan

Jaminan dalam asuransi pengangkutan via laut dibedakan menjadi :

  1. Institute Cargo Clause A (ICC A) :
    Merupakan jaminan paling luas termasuk jaminan dalam ICC C dan B di bawah juga meliputi bahaya di laut (perils on the sea) dan bahaya laut (perils of the sea) serta extraneous risk dengan pengecualian tertentu.
  2. Institute Cargo Clause B (ICC B) :
    Seperti dalam ICC C ditambah dengan risiko:
    1. Gempa bumi, letusan gunung api, petir
    2. Masuknya air laut ke dalam kapal, peti kemas atau tempat penimbunan akibat bahaya-bahaya laut.
    3. Hilangnya koli barang saat bongkar muat
  3. Institute Cargo Clause C (ICC C) :
    1. Kebakaran dan peledakan
    2. Kapal kandas, tenggelam, atau terbalik
    3. Selama pengangkutan di darat yaitu sebelum dan sesudah bongkar muat, jika alat pengangkutnya terbalik
    4. Tertabraknya alat angkut dengan obyek lain selain air
    5. Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
    6. Peristiwa general average (penyelamatan umum), termasuk tanggung gugatnya, pembuangan barang ke laut/ terlemparnya barang ke laut
    7. Tabrakan antar kapal (both to blame collision).

Selain dari ketiga kondisi tersebut diatas, asuransi pengangkutan barang dapat juga dilakukan dengan syarat TOTAL LOSS ONLY, yaitu jaminan yang diberikan adalah apabila barang yang diasuransikan musnah/rusak seluruhnya sebagai akibat dari alat angkutnya.

Jaminan dalam asuransi pengangkutan via darat dibedakan menjadi :

1. Land transit cover A kurang lebih setara dengan ICC-C
2. Land transit cover B kurang lebih setara dengan ICC-A
3. Jaminan dalam asuransi pengangkutan via udara adalah : Air cargo All Risk (export/ import)

Asuransi Rekayasa

Merupakan jenis asuransi yang menjamin risiko-risiko yang timbul selama kegiatan proyek/pembangunan/pemasangan/testing/commisioning.

Manfaat Bagi Tertanggung

  1. Secara Umum:
    Memberikan proteksi financial atas kelangsungan usaha/pekerjaan Tertanggung.
  2. Secara Khusus:
    1. Membantu memperpendek penundaan penyelesaian pekerjaan
    2. Menyediakan cadangan financial yang relatif kecil yang sudah diketahui besarnya (premi asuransi) untuk menanggulangi kerugian-kerugian besar yang belum diketahui besarnya
    3. Memperkecil biaya tidak terduga untuk cadangan menanggulangi force majure
  3. Harga Pertanggungan :
    1. Sesuai harga kontrak pekerjaan
    2. Material yang di-supply oleh pemilik proyek
    3. Biaya pemasangan, dan lain-lain.

Contractor’s All Risk (C.A.R.)

CAR adalah jenis asuransi yang menjamin kerugian karena kerusakan fisik yang diderita Tertanggung selama pelaksanaan proyek pekerjaan teknik sipil (umumnya). Kerusakan dan kerugian yang dijamin adalah sifatnya tiba-tiba, tidak terduga dan terjadi di site (lokasi proyek).

Objek Yang Dapat Diasuransikan Adalah pekerjaan proyek sesuai dengan kontrak dan biasanya antara lain adalah :

  1. Pekerjaan Persiapan (Preparation Work)
  2. Pekerjaan Pelengkap (Temporary Work)
  3. Pekerjaan Utama (Permanent Work)
  4. Alat-alat besar dan mesin-mesin lain yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan (Contractor’s plant and equipment)
  5. Biaya untuk membersihkan reruntuhan (Cost of clearance of debris)
  6. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Third party liabillity) meliputi Cacat Badan/Meninggal Dunia/ Biaya Rumah Sakit dan kerusakan harta benda pihak ketiga
  7. Kerusakan / kerugian selama masa pemeliharaan (maintenance period)
  8. Material yang di-supply oleh pemilik (Principal)

Jangka Waktu Pertanggungan :

Dimulai dari barang-barang dibongkar disite permulaan pelaksanaan/permulaan kontrak, selama pembangunan dan berakhir setelah proyek selesai dan diserahterimakan kepada pemilik proyek. Pertanggungan biasanya menjamin selama jangka waktu pemeliharaan.

  1. Kebakaran / Fire
  2. Disambar petir / Lightning
  3. Peledakan / Explosion
  4. Tertimpa pesawat terbang / Crashing of Aircraft
  5. Karena Pemadaman Kebakaran / Extinguishing Water
  6. Kebanjiran / Flood / Inundation
  7. Hujan / Rain
  8. Ombak besar / Tsunami
  9. Angin ribut / Windstrom
  10. Gempa bumi / Earthquake
  11. Tanah runtuh, longsor, rengkah / Landslide, Rockslide
  12. Pencurian / Burglary
  13. Ketidakterampilan pekerja / Bad workmanship
  14. Lalai / Negligence, Carelessness
  15. Kesalahan karena manusia / Human error

Risiko Yang Tidak Dijamin :

  1. SRCC (Strikes, Riot and Civil Commotion), tetapi dapat juga dijamin sebagai perluasan
  2. Kesengajaan / Willful Act
  3. Akibat Nuklir dan radiasi
  4. Akibat penghentian pelaksanaan proyek (Cessation of work)
  5. Salah perencanaan / Faulty design dan segala akibatnya
  6. Denda / Penalty
  7. Inventory losses
  8. Kerugian pada gambar, dokumen-dokumen berharga, uang dan lain-lain. *dalam batas-batas tertentu risiko-risiko ini dapat dijamin dengan tambahan premi*

Yang Dapat Menjadi Tertanggung :

  1. Pemilik Proyek (Principal/Bouwheer/Owner)
  2. Pelaksana/Contractors
  3. Sub-Contractor
  4. Contractor with Sub-contractor secara bersama-sama

Erection All Risk (E.A.R.)

Asuransi yang menjamin kerugian keuangan sebagai akibat kerusakan fisik atas mesin-mesin, peralatan, instalasi yang diderita selama pelaksanaan pemasangan mesin-mesin, peralatan, instalasi atau pabrik secara keseluruhan tersebut. Kerusakan dan kerugian yang dijamin sifatnya haruslah datangnya secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya dan terjadi di site (lokasi proyek).

Objek Yang Dapat Diasuransikan

Adalah pekerjaan proyek sesuai dengan kontrak dan biasanya antara lain adalah :

  1. Pekerjaan pemasangan yang meliputi harga mesin (peralatan dan sejenisnya) yang akan dipasang, biaya pengangkutan, bea cukai/bea masuk, biaya pemasangan
  2. Pekerjaan teknik sipil yang merupakan bagian dari proyek keseluruhan
  3. Biaya membersihkan reruntuhan (clearence of debris)
  4. Barang/harta benda yang berada di lokasi yang menjadi milik atau dibawah tanggung jawab Tertanggung
  5. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability) meliputi luka badan/meninggal dunia/biaya rumah sakit bagi orang bukan pegawai Tertanggung dan kerusakan harta benda milik Pihak Ketiga

Yang Dapat Menjadi Tertanggung :

  1. Supplier, pabrik pembuat mesin atau peralatan yang akan dipasang
  2. Pelaksana pemasangan/ Contractor/ sub-contractor
  3. Pemilik mesin/ peralatan yang dipasang

Risiko Yang Dijamin :

  1. Kebakaran / Fire
  2. Disambar petir / Lightning
  3. Peledakan / Explosion
  4. Tertimpa pesawat terbang / Crashing of Aircraft
  5. Karena Pemadaman Kebakaran / Extinguishing Water
  6. Kebanjiran / Flood / Inundation
  7. Ombak besar / Tsunami
  8. Angin ribut / Windstrom
  9. Topan
  10. Gempa bumi / Earthquake
  11. Tanah runtuh, longsor, rengkah / Landslide, Rockslide
  12. Pencurian / Burglary
  13. Hubungan arus pendek / Short Circuit

Risiko Yang Tidak Dijamin :

  1. Salah perencanaan / Faulty design dan segala akibatnya
  2. Willful Act, Willful Negligence
  3. Akibat perang
  4. Akibat Nuklir, radio aktif
  5. Akibat denda, penghentian pekerjaan (Cessation of Work)
  6. Ketidakterampilan pekerja / Bad Workmanship

Jangka Waktu Pertanggungan :

Dimulai dari barang-barang dibongkar dilokasi proyek/permulaan pelaksanaan, selama pemasangan, testing/commissioning, berakhir setelah proyek selesai dan diserahkan kepada pemilik untuk pertama kali (provisional acceptance). Dapat juga diteruskan dengan masa pemeliharaan.

Harga Pertanggungan :

  1. Sesuai harga kontrak pekerjaan
  2. Material yang di-supply oleh pemilik proyek
  3. Biaya pemasangan, dan lain-lain

Anda dapat mendownload form Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) disini. Hubungi Kantor Kami untuk informasi lebih lanjut mengenai produk Asuransi Rekayasa TRIPA.

SURETYSHIP

SURETYSHIP Adalah suatu bentuk Penjaminan dimana Perusahaan Asuransi (Surety Company) menjamin Principal (kontraktor/vendor/supplier/ konsultan/perusahaan) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi / kepentingan kepada Obligee (Bouwheer / Beneficiary) sesuai kontrak/perjanjian antara Principal dan Obligee dan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Asuransi yang menjamin Principal melaksanakan kewajiban atas suatu pekerjaan kepada Obligee sesuai perjanjian yang berlaku. Pihak-pihak yang terkait dan hubungan-hubungannya dalam Suretyship digambarkan sebagai berikut: Principal, adalah pelaksana pekerjaan yang mendapat pekerjaan dari pemilik pekerjaan (Obligee) dan membutuhkan jaminan dari penjamin (Surety)

1. Dalam Construction Contract Bond, Principal adalah konstraktor bangunan 2. Dalam Supply Contract Bond, Principal adalah penyalur barang/ Supplier

Obligee dapat berupa perorangan, perusahaan, instansi pemerintah atau lembaga-lembaga lainnya.

Surety, adalah perusahaan asuransi kerugian yang menerbitkan jaminan (Surety Bond) atas permintaan Principal untuk menjamin pembayaran kepada Obligee apabila Principal tidak dapat menyelesaikan sesuai kontrak antara Principal dan Obligee.

Bid/ Tender Bond

Merupakan jaminan yang digunakan untuk mengikuti tender sebagai salah satu persyaratan dokumen penawaran yang berisi jaminan surety untuk memberikan ganti rugi apabila principal mengundurkan diri

Performance Bond

Merupakan jaminan atas kesanggupan Principal untuk melaksanakan / menyelesaikan perkerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan.

Advance Payment Bond

Merupakan jaminan yang digunakan pada saat Principal mengambil Uang Muka yang disediakan Obligee untuk memulai pekerjaannya. Berisi jaminan Surety untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal untuk melaksanakan pekerjaan apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaan dan tidak dapat mengembalikan uang muka tersebut.

Maintenance Bond

Merupakan jaminan dari Surety terhadap pemeliharaan atas hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh Principal sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Anda dapat mendownload form Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) disini. Hubungi Kantor Kami untuk informasi lebih lanjut mengenai produk Asuransi Surety Bond TRIPA.

Asuransi Mikro

Asuransi Mikro adalah produk asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki karakter "SMES".

Produk Asuransi Mikro Generik

  1. Asuransi Mikro Si Bijak
    Sebuah produk Asuransi Mikro Syariah yang memberikan jaminan terhadap risiko meninggal dunia karena sakit, santunan pemakaman karena sakit, meninggal dunia karena kecelakaan dan hilangnya penghasilan karena kebakaran, bencana alam, pencurian, perampokan terhadap rumah tempat tinggal, atau kendaraan, atau kios atau gerobak usaha yang diasuransikan dalam masa kepesertaan asuransi syariah. Manfaat Asuransi Si Bijak :
    1. Santunan Meninggal Dunia karena sakit Rp. 2.500.000
    2. Santunan Pemakaman Rp. 500.000
    3. Santunan Meninggal Dunia karena Kecelakaan Rp. 2.500.000
    4. Kerusakan atau Kehilangan properti Rp. 500.000
    5. Kotribusi /Premi : Rp. 50.000,-
  2. Asuransi Mikro Warisanku
    Memberikan jaminan terhadap risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dengan uang santunan duka Rp.10.000.000 untuk ahli waris + biaya pemakaman Rp.500.000, dan meninggal dunia karena sakit mendapat santunan biaya pemakaman Rp.500.000 per orang.

    Premi : Rp. 30.000,-

  3. Asuransi Mikro Rumahku
    Memberikan perlindungan untuk bangunan tempat tinggal dan bangunan usaha mikro terhadap risiko risiko kerusakan akibat kebakaran, ledakan petir, kejatuhan pesawat, asap, dan meninggal dunia. Santunan kebakaran sebesar Rp.5.000.000 untuk pemilik bangunan, Rp.500.000 untuk penyewa bangunan, dan santunan duka Rp.5.000.000 untuk ahli waris.

    Premi : Rp. 30.000,-

  4. Asuransi Mikro Stop Usaha Erupsi
    Memberikan perlindungan untuk obyek (1) tempat usaha (kios, warung, lapak, gerobak, bakulan, sepeda, sepeda motor, sampan); (1) Modal usaha/isi tempat usaha (perlengkapan usaha/produk), terhadap risiko kerusakan akibat kebakaran, ledakan petir, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan, tertabrak kendaraan, letusan gunung berapi (erupsi).

    Santunan : Rp. 2.500.000,-

    Premi : Rp. 40.000,-

  5. Asuransi Mikro Stop Usaha Gempa Tsunami
    Memberikan jaminan untuk obyek (1) tempat usaha (kios, warung, lapak, gerobak, bakulan, sepeda, sepeda motor, sampan); (1) Modal usaha/isi tempat usaha (perlengkapan usaha/produk), terhadap risiko kerusakan akibat kebakaran, ledakan petir, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan, tertabrak kendaraan, gempa bumi, tsunami.

    Santunan : Rp. 2.500.000,-

    Premi : Rp. 40.000,-

PRODUK ASURANSI MIKRO KOSMIK (KONSORSIUM ASURANSI MIKRO)

  1. KOSMIK WARISANKU
    Risiko yang dijamin :
    1. Memberikan santunan duka kepada ahli waris atas meninggalnya Peserta akibat kecelakaan kecuali meninggal akibat bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal /melawan hukum.
    2. Premi Rp. 35.000,-

    Santunan :

    1. Bila Peserta Meninggal dunia akibat kecelakaan maka ahli waris mendapat dua jenis santunan duka, yaitu :
      1) Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
      2) Santunan Biaya Pemakaman sebesar Rp. 500.000,- (Liima Ratus Ribu Rupiah).
    2. Bila Peserta meninggal dunia selain butir 1 diatas maka mendapat biaya pemakaman sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
      Setiap Peserta hanya dapat dilindungi oleh satu polis asuransi KOSMIK WARISANKU

  2. KOSMIK RUMAHKU

    Risiko yang dijamin :
    Memberikan santunan duka kepada Peserta atau ahli warisnya atas :

    Kerugian keuangan yang disebabkan oleh rusaknya bangunan tempat tinggal Pesrta akibat kebakaran, petir,ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap dari kenakaran bangunan (kecuali asap akibat kebakaran hutan atau gambut) dan atau Peserta meninggal dunia akibat peristiwa tersebut diatas.
    Premi Rp. 35.000,-

    Santunan :
    Memberikan santunan kepada Peserta atau ahli warisnya :
    a. Atas kerugian Bangunan tempat tinggal Peserta, santunan sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
    b. Jika Peserta meninggal akibat peristiwa tersebut, tambahan santunan duka sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
    Setiap Peserta hanya dapat dilindungi oleh satu polis asuransi KOSMIK RUMAHKU

  3. KOSMIK STOP USAHA

    Risiko yang dijamin :
    Memberikan santunan duka kepada Peserta untuk memulai usaha kembali apabila Peserta kehilangan penghasilan karena tempat usaha Peserta mengalami kerusakan langsung dari kebakaran (kecuali kebakaran hutan atau gambut), ledakan petir, kejatuhan pesawat terbang asap dari kebakaran bangunan (kecuali asap akibat kebakran hutan atau gambut), kerusuhan, tertabrak kendaraan, gempa bumi, letusan gunung berapi.
    Premi Rp. 50.000,-

    Santunan :
    Memberikan santunan untu memulai usaha kepada Perserta sebesar Rp. 3.000.000,- per polis Stop Usaha

    Setiap tempat Peserta hanya dapat dilindungi oleh satu polis asuransi KOSMIK STOP USAHA.

    Anda dapat mendownload form Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) disini. Hubungi Kantor Kami untuk informasi lebih lanjut mengenai produk Asuransi Rekayasa TRIPA.

Asuransi Rangka Kapal

Asuransi Rangka Kapal adalah jenis pertanggungan yang memberikan jaminan atas kerusakan/kerugian alat angkut perairan dan perlengkapannya.

Objek Pertanggungan

Hull and Machinery : asuransi atas rangka kapal beserta mesin-mesin maupun peralatannya.

Third Party Liability : asuransi atas kemungkinan tuntutan pihak ketiga atau tanggung gugat dari pihak ketiga yang diajukan akibat atau berkenaan dengan kegiatan yang dilakukan.

Jenis-jenis Kapal yang dapat dipertanggungkan:

1. Tanker (membawa crude oil, asphalt, chemical, dan gas/LNG)
2. Timber / log carrier
3. Passenger vessel
4. Tug boat
5. Barge
6. Landing craft tank (LCT)
7. Sport vessel (speed boat & yacht)
8. Ro-ro ferry (roll off - roll on)
9. General cargo vessel
10. Special craft (fishing vessel, rescue vessel, research ship)

Jenis Polis

Time Policy : pertanggungan polis selama jangka waktu yang disepakati (biasanya 12 bulan). Polis berlaku mulai pukul 00.00 tanggal efektif dan berakhir pukul 24.00 tanggal berakhirnya pertanggungan. Jika terjadi penggantian manajemen, perubahan bendera kapal dan penarikan sertifikat kelas dalam periode tersebut maka dapat mengakhiri polis. Time policy selalu akan menetapkan batas wilayah atau Trading warranty suatu kapal. Bila kapal berlayar diluar batas perairan yang telah ditetapkan maka polis akan berakhir.

Full Premium if Loss Clause

Penanggung selalu beriorentasi pada pendapatan premi setahun (annual premium basis). Apabila polis tersebut berjangka waktu kurang dari 12 bulan, pihak penanggung akan mencantumkan klausula Full Premium if Loss. Artinya, Tertanggung harus membayar premi sejumlah premi setahun jika kapal yang dipertanggungkan mengalami Total Loss.

Voyage Policy: pertanggungan diberikan untuk satu kali perjalanan kapal dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain.

At and from ... to…

Penutupan asuransi mulai berlaku sejak kapal tertambat dengan aman (safety moored) dengan menurunkan sauh/jangkar di lokasi yang sudah ditetapkan oleh syahbandar (port authority) kemudian mengangkat sauh ke pelabuhan tujuan.

From ... to…

Penutupan asuransi mulai berlaku sejak kapal mengangkat sauh untuk berlayar ke pelabuhan tujuan. Voyage policy akan beakhir 2x24 jam setelah kapal tiba di pelabuhan tujuan. Jika kapal berubah haluan selain yang ditetapkan dalam polis deviation/change of voyage) maka polis akan berakhir.

Luas Jaminan Polis

Total Loss Only (Institute Clause Hulls 1/10/83 Cl. 284 atau Cl. 289)

Ganti rugi yang dijamin dalam polis ini diberikan apabila kapal mengalami kerugian total seluruhnya, sehingga tidak dapat diambil manfaatnya lagi.

Actual Total Loss: kapal tenggelam, hancur, terbakar habis, atau hilang.

Constructive Total Loss: kapal mengalami kerugian dan biaya untuk memperbaikinya (cost of repair) atau biaya untuk memperoleh kembali (cost of recovery) melampaui harga pertanggungan kapal.

All Risks (Institute Clause Hulls 1/10/83 Cl.280)

Ganti rugi atau jaminan ini diberikan apabila kapal mengalami kerugian sesuai dengan trading warranty limit yang tercantum dalam polis dan kerugian tersebut dijamin polis.

Anda dapat mendownload form Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) disini. Hubungi Kantor Kami untuk informasi lebih lanjut mengenai produk Asuransi Rekayasa TRIPA.

Asuransi Uang

Asuransi Uang adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian dan kehilangan atas “uang” akibat terjadi risiko yang menimpa objek pertanggungan baik pada saat diperjalanan maupun dalam tempat penyimpanan (lemari besi/ strong room).

Yang dimaksud dengan “UANG” adalah uang tunai (kertas/ logam), logam mulia, emas murni, nota bank, cheque dan wesel bank, wesel pos, obligasi, promas, perangko, materai dan pita cukai.

Jenis Pertanggungan
1. Cash In Safe
2. Cash In Transit

Yang Menjadi Tertanggung
Yaitu para pemilik/ Wakil Pemilik/ Yang diberi kuasa untuk mengelola/ mengirim “uang” baik secara perorangan maupun badan/ perusahaan.

Voyage Policy: pertanggungan diberikan untuk satu kali perjalanan kapal dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain.

Harga Pertanggungan
Senilai "uang" yang disimpan/ diangkut.

Jangka Waktu Pertanggungan
1. Selama "uang" diangkut dari tempat asal ke tempat tujuan.
2. Selama dalam tempat penyimpanan "uang".

Risiko Yang Dijamin
Jenis pertanggungan ini adalah ALL RISK, termasuk di dalamnya adalah kehilangan, pencurian dengan kekerasan, perampokan, KECUALI risiko yang termasuk dalam pengecualian polis.

Perluasan Jaminan
Dengan permintaan khusus dan pembayaran premi tambahan, jaminan polis dapat diperluas dengan risiko-risiko sebagai berikut :
1. Gempa bumi (earthquake) dan letusan gunung berapi (volcanic eruption).
2. Banjir, ombak besar (tsunami), angin ribut (windstorm).
3. Risiko Huru-hara 4.1A.

Anda dapat mendownload form Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) disini. Hubungi Kantor Kami untuk informasi lebih lanjut mengenai produk Asuransi Rekayasa TRIPA.

Produk Asuransi Syariah

Asuransi Syariah adalah suatu sistem yang bersifat saling tolong menolong (ta’awun) di mana para peserta / nasabah saling menanggung risiko (sharing of risk) dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang dibayarkan melalui kumpulan dana tabarru’ yang akan digunakan untuk membayar klaim jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta / nasabah. Dalam hal ini perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola yang mengemban amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta dan bukan sebagai penanggung seperti halnya pada asuransi konvensional.

Secara garis besar produk asuransi umum syariah dari sisi risiko yang dijamin memiliki persamaan dengan produk asuransi umum konvensional. Namun dalam implementasinya, pada produk asuransi umum syariah utamanya harus didasarkan pada prinsip syariah diantaranya objek / property yang akan diasuransikan tidak bertentangan dengan syariat islam baik dari sisi peruntukan maupun bisnis prosesnya dan adanya pengaplikasian akad / perjanjian ( diantaranya akad tabarru’, akad tijarah, akad wakalah bil ujrah dan akad mudharobah) berdasarkan prinsip syariah serta tidak mengandung unsur maisyir, gharar dan riba baik untuk pengelolaan risiko maupun dalam pengelolaan investasi.

Beberapa hal yang membedakan antara asuransi Syariah dan asuransi konvensional antara lain adalah :

PRINSIP SYARIAH KONVENSIONAL
Konsep Risiko dibagi diantara para peserta (Sharing of Risk) Transfer risiko dari nasabah kepada perusahaan / penanggung (Transfer of Risk)
Akad Tolong menolong (ta’awun) Jual beli
Biaya risiko Kontribusi Premi
Kepemilikan Dana Kontribusi dari peserta sebagian merupakan milik peserta dan sebagian diberikan kepada perusahaan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut. Premi yang dibayarkan oleh nasabah seluruhnya menjadi milik perusahaan
Sumber Dana Pembayaran Klaim Berasal dari dana tabarru’ yang merupakan milik peserta Berasal dari dana / rekening milik perusahaan
Investasi Instrumen investasi harus berbasis syariah Bebas untuk jenis instrumen investasi apapun
Surplus Underwriting Dibagikan kepada dana tabarru’, peserta dan perusahaan atau dapat juga dihibahkan / diwakafkan berdasarkan akad yang disepakati Seluruhnya menjadi milik perusahaan
Dewan Pengawas Syariah Ada Dewan Pengawas Syariah dalam rangka pengawasan operasional (manajemen, produk dan investasi dana) agar dikelola sesuai dengan prinsip syariah Tidak ada Dewan Pengawas Syariah

TRIPA Smart

TRIPA Smart merupakan sebuah Solusi Mobile Aplikasi yang Responsif dan Terintegrasi (SMART) dari PT Asuransi Tri Pakarta. TRIPA Smart memberikan sebuah pelayanan dengan konsep Solusi terhadap setiap permasalahan yang dihadapi oleh Nasabah. Hal tersebut sesuai dengan tagline Perusahaan yaitu “Memberikan yang Terbaik”.

Setiap permasalahan yang dihadapi oleh nasabah akan di tangani secara Responsif dan di integrasikan dengan seluruh sumber daya terbaik yang dimiliki oleh Perusahaan (Terintegrasi).

TRIPA Smart memberikan pengalaman berasuransi dalam satu aplikasi dengan berbagai fitur yang dimiliki antara lain :
1. Pengajuan klaim.
2. Perpanjangan polis.
3. Pengajuan polis baru.
4. Pengecekan status polis dengan mudah dan praktis.
5. Dan fitur-fitur lainnya seperti layanan kantor & bengkel, Tripa Ku dan berita terbaru.
6. Selain itu terdapat fitur simulasi premi pada menu informasi produk.

VIDEO YOUTUBE