Pengumuman Persetujuan Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Tri Pakarta melalui media Nusantara pada hari kamis, 26 Februari 2026.
Sesuai
dengan pemberitahuan sebelumnya PT Asuransi Tri Pakarta berencana melakukan
pemisahan Unit Usaha Syariah yang selama ini dikelola oleh Unit Usaha Syariah
PT Asuransi Tri Pakarta kepada Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang berdiri
sendiri dengan nama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.
Proses
ini merupakan bagian dari pemekaran usaha melalui pemisahan Unit Usaha Syariah
PT Asuransi Tri Pakarta sebagaimana diamanatkan dalam :
- Undang-Undang Nomor
40 tahun 2024 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dalam
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan; serta
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi.
Pemisahan
unit usaha syariah ini merupakan cerminan komitmen kami untuk senantiasa
memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dalam perlindungan asuransi
umum berbasis syariah.
Sebagai
tindak lanjut atas rencana tersebut, dengan ini kami mengumumkan bahwa PT Asuransi
Tri Pakarta telah memperoleh Persetujuan Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit
Usaha Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-252/PD.11/2026 Tanggal 25
Februari 2026 untuk mengalihkan seluruh
portfolio kepesertaan syariah yang mencakup seluruh aset, liabilitas dan
ekuitas Unit Usaha Syariah PT Asuransi Tri Pakarta kepada PT Asuransi Tri
Pakarta Syariah. Persetujuan ini merupakan langkah dalam tahapan proses
pemisahan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Tri Pakarta.
Sehubungan
dengan pengalihan portfolio tersebut, PT Asuransi Tri Pakarta akan melakukan
pemindahan data nasabah ke PT Asuransi
Tri Pakarta Syariah dengan tetap memperhatikan dan tunduk kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
PT
Asuransi Tri Pakarta dan PT Asuransi Tri Pakarta Syariah memastikan bahwa
proses pengalihan portfolio kepesertaan syariah berjalan dengan baik serta
seluruh operasional dan layanan kepada nasabah tetap berlangsung secara
optimal.
Selama
periode pengalihan portfolio kepesertaan syariah, maka seluruh layanan dan
kewajiban atas Polis Asuransi Syariah tetap menjadi tanggung jawab PT Asuransi
Tri Pakarta. Setelah portfolio kepesertaan syariah dialihkan kepada PT Asuransi
Tri Pakarta Syariah maka kewajiban terhadap pemegang polis asuransi syariah
(sesuai ketentuan polis) akan menjadi tanggung jawab PT Asuransi Tri Pakarta
Syariah.
Kami
informasikan pula bahwa pengalihan portfolio ini tidak mengubah manfaat Polis
Asuransi Syariah, hak dan kewajiban nasabah, layanan, maupun proses klaim. Nasabah tetap
mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada
Polis Asuransi Syariah yang berlaku.
Bagi nasabah yang tidak menyetujui pengalihan portfolio
ini, nasabah dapat menyampaikan pemberitahuan atau keberatan secara tertulis.
Dalam hal nasabah mengajukan pembatalan kepesertaan dilakukan sebagaimana
ketentuan Polis Asuransi Syariah. Pembatalan tersebut akan mengakibatkan
berakhirnya perlindungan Polis Asuransi Syariah dan Perusahaan asuransi tidak
bertanggung jawab jika ada kerugian yang terjadi setelah Polis Asuransi Syariah
dibatalkan.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Customer Care PT Asuransi Tri Pakarta:
|
Telepon |
: |
1500946 atau +62 21 395 02300 |
|
Whatsapp |
: |
+62 811 1211 0946 |
|
Email |
|
tripakarta@tripakarta.co.id |