Pengumuman Persetujuan Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Tri Pakarta

Admin

20 jam yang lalu

Pengumuman Persetujuan Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Tri Pakarta melalui media Nusantara pada hari kamis, 26 Februari 2026.

Sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya PT Asuransi Tri Pakarta berencana melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah yang selama ini dikelola oleh Unit Usaha Syariah PT Asuransi Tri Pakarta kepada Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang berdiri sendiri dengan nama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.

Proses ini merupakan bagian dari pemekaran usaha melalui pemisahan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Tri Pakarta sebagaimana diamanatkan dalam :

-    Undang-Undang Nomor 40 tahun 2024 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; serta

-     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

 

Pemisahan unit usaha syariah ini merupakan cerminan komitmen kami untuk senantiasa memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dalam perlindungan asuransi umum berbasis syariah.

Sebagai tindak lanjut atas rencana tersebut, dengan ini kami mengumumkan bahwa PT Asuransi Tri Pakarta telah memperoleh Persetujuan Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Usaha Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-252/PD.11/2026 Tanggal 25 Februari 2026  untuk mengalihkan seluruh portfolio kepesertaan syariah yang mencakup seluruh aset, liabilitas dan ekuitas Unit Usaha Syariah PT Asuransi Tri Pakarta kepada PT Asuransi Tri Pakarta Syariah. Persetujuan ini merupakan langkah dalam tahapan proses pemisahan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Tri Pakarta.

Sehubungan dengan pengalihan portfolio tersebut, PT Asuransi Tri Pakarta akan melakukan pemindahan data  nasabah ke PT Asuransi Tri Pakarta Syariah dengan tetap memperhatikan dan tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

PT Asuransi Tri Pakarta dan PT Asuransi Tri Pakarta Syariah memastikan bahwa proses pengalihan portfolio kepesertaan syariah berjalan dengan baik serta seluruh operasional dan layanan kepada nasabah tetap berlangsung secara optimal.

Selama periode pengalihan portfolio kepesertaan syariah, maka seluruh layanan dan kewajiban atas Polis Asuransi Syariah tetap menjadi tanggung jawab PT Asuransi Tri Pakarta. Setelah portfolio kepesertaan syariah dialihkan kepada PT Asuransi Tri Pakarta Syariah maka kewajiban terhadap pemegang polis asuransi syariah (sesuai ketentuan polis) akan menjadi tanggung jawab PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.

Kami informasikan pula bahwa pengalihan portfolio ini tidak mengubah manfaat Polis Asuransi Syariah, hak dan kewajiban nasabah, layanan, maupun proses klaim.  Nasabah tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada Polis Asuransi Syariah yang berlaku.

Bagi nasabah yang tidak menyetujui pengalihan portfolio ini, nasabah dapat menyampaikan pemberitahuan atau keberatan secara tertulis. Dalam hal nasabah mengajukan pembatalan kepesertaan dilakukan sebagaimana ketentuan Polis Asuransi Syariah. Pembatalan tersebut akan mengakibatkan berakhirnya perlindungan Polis Asuransi Syariah dan Perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab jika ada kerugian yang terjadi setelah Polis Asuransi Syariah dibatalkan.

 

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Customer Care PT Asuransi Tri Pakarta:

Telepon

:

1500946 atau +62 21 395 02300

Whatsapp

:

+62 811 1211 0946

Email

 

tripakarta@tripakarta.co.id