Pengumuman Pemisahan Unit Usaha Syariah - PT Asuransi Tri Pakarta

Admin

19 jam yang lalu

Sejalan dengan komitmen dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk asuransi melalui pengembangan produk asuransi dan layanan berbasis prinsip syariah,  PT Asuransi Tri Pakarta mengumumkan rencana  pemisahan Unit Usaha Syariah (spin off) menjadi Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang berdiri sendiri dengan nama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.

PT Asuransi Tri Pakarta Syariah telah mendapatkan izin usaha sebagai Perusahaan Asuransi Umum Dengan Prinsip Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2026 tanggal 29 Januari 2026 Tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum Dengan Prinsip Syariah Kepada PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.

Selanjutnya, PT Asuransi Tri Pakarta akan melaksanakan semua tahapan kegiatan pemisahan unit usaha syariah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tahapan perizinan lainnya dengan mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10/SEOJK.05/2024 Tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

Selama proses pemisahan hingga PT Asuransi Tri Pakarta Syariah beroperasi secara penuh, seluruh hak dan kewajiban Peserta tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan, sesuai dengan ketentuan Polis yang berlaku.

PT Asuransi Tri Pakarta berkomitmen untuk menjaga transparansi informasi selama proses pemisahan berlangsung serta memastikan seluruh Peserta tetap memperoleh manfaat perlindungan dan layanan yang optimal sesuai ketentuan Polis yang berlaku.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Customer Care PT Asuransi Tri Pakarta:

Telepon

:

1500946 atau +62 21 395 02300

Whatsapp

:

+62 811 1211 0946

Email

 

tripakarta@tripakarta.co.id