Sejalan
dengan komitmen dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk asuransi
melalui pengembangan produk asuransi dan layanan berbasis prinsip syariah, PT Asuransi Tri Pakarta mengumumkan rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (spin off)
menjadi Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang berdiri sendiri dengan nama PT
Asuransi Tri Pakarta Syariah.
PT
Asuransi Tri Pakarta Syariah telah mendapatkan izin usaha sebagai Perusahaan
Asuransi Umum Dengan Prinsip Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-9/D.05/2026 tanggal 29 Januari 2026 Tentang Pemberian Izin Usaha di
Bidang Asuransi Umum Dengan Prinsip Syariah Kepada PT Asuransi Tri Pakarta
Syariah.
Selanjutnya,
PT Asuransi Tri Pakarta akan melaksanakan semua tahapan kegiatan pemisahan unit
usaha syariah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah
(RKPUS) yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tahapan
perizinan lainnya dengan mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
No. 10/SEOJK.05/2024 Tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah
Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
Selama
proses pemisahan hingga PT Asuransi Tri Pakarta Syariah beroperasi secara
penuh, seluruh hak dan kewajiban Peserta tetap berlaku dan tidak mengalami
perubahan, sesuai dengan ketentuan Polis yang berlaku.
PT
Asuransi Tri Pakarta berkomitmen untuk menjaga transparansi informasi selama
proses pemisahan berlangsung serta memastikan seluruh Peserta tetap memperoleh
manfaat perlindungan dan layanan yang optimal sesuai ketentuan Polis yang
berlaku.
Informasi
lebih lanjut dapat diperoleh melalui Customer Care PT Asuransi Tri Pakarta:
|
Telepon |
: |
1500946
atau +62 21 395 02300 |
|
Whatsapp
|
: |
+62
811 1211 0946 |
|
Email |
|
tripakarta@tripakarta.co.id |