Jakarta, 9 September 2026 – Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan perlindungan konsumen, PT Asuransi Tri Pakarta mempublikasikan laporan penanganan pengaduan nasabah untuk periode Januari hingga Desember 2025.
Publikasi ini merupakan bagian dari pemenuhan POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Perilaku Usaha LJK dalam Melaksanakan Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Hasil Penanganan Pengaduan Tahun 2025
Sepanjang tahun 2025, PT Asuransi Tri Pakarta menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari nasabah dengan hasil sebagai berikut:
Untuk jenis transaksi Asuransi Umum berupa Asuransi Kendaraan Bermotor, tercatat:
- Jumlah Pengaduan Selesai: 1 pengaduan dengan tingkat penyelesaian 100%
- Jumlah Pengaduan Dalam Proses: 0 pengaduan 0%
- Jumlah Pengaduan Tidak Selesai: 0 pengaduan 0%
Secara total, seluruh pengaduan yang diterima pada tahun 2025 telah diselesaikan dengan baik oleh tim kami.
Komitmen Pelayanan PT Asuransi Tri Pakarta
Capaian penyelesaian pengaduan sebesar 100% ini mencerminkan komitmen PT Asuransi Tri Pakarta dalam memberikan layanan terbaik dan responsif kepada seluruh nasabah.
Kami percaya bahwa kepercayaan nasabah adalah aset utama perusahaan. Oleh karena itu, setiap pengaduan yang masuk akan ditangani secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PT Asuransi Tri Pakarta akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, sistem penanganan pengaduan, serta edukasi kepada nasabah agar pengalaman berasuransi menjadi lebih aman, nyaman, dan terpercaya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan pengaduan, nasabah dapat menghubungi:
Customer Experience Unit
Email: tripacall@tripakarta.co.id
Telepon: 1500-946 (office hour)