Komitmen TRIPA dalam Penyelesaian Sengketa yang Adil dan Transparan

by Admin

2 hari yang lalu

PT Asuransi Tri Pakarta (TRIPA) secara resmi menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sebuah lembaga independen yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keanggotaan ini menegaskan komitmen TRIPA untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi nasabah dalam setiap layanan yang kami berikan.


Melalui LAPS SJK, nasabah memiliki jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bersifat adil, cepat, dan efisien, apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan terkait layanan asuransi. Proses ini dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, independensi, dan keadilan, demi menjaga kepercayaan nasabah serta memperkuat integritas industri jasa keuangan.


Keanggotaan TRIPA dalam LAPS SJK berlaku secara berkelanjutan, selama tidak terdapat perubahan status hukum perusahaan seperti pencabutan izin operasional oleh OJK, merger atau akuisisi, pembubaran, atau likuidasi.


Langkah ini sejalan dengan visi TRIPA untuk menjadi perusahaan asuransi umum yang bertanggung jawab, kompetitif, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap nasabah mendapatkan layanan terbaik yang berlandaskan kepatuhan pada regulasi dan perlindungan konsumen.