Dalam
rangka pelaksanaan penerapan Good Corporate Governance (GCG), TRIPA
berkomitmen untuk terus konsisten dan berkelanjutan mempedomani peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Maka dalam pelaksanaan penerapan GCG sebagaimana dimaksud dan
sesuai dengan ketentuan OJK mengenai Pengendalian Fraud, TRIPA
memfasilitasi segenap stakeholders dengan sarana pelaporan Whistle blowing
System (WBS).
Definisi
Whistleblowing System (WBS)TRIPA
Sistem yang mengelola pelaporan/penyingkapan mengenai perilaku
melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan
mandiri (independent) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta Insan
TRIPA dan mitra kerja dalam mengungkap pelanggaran yang terjadi di lingkunganTRIPA.
KriteriaPengaduan
Pelapor harus
memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggung jawabkan, meliputi :
Tata Cara Pelaporan
a) Pelaporan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Insan TRIPA
ditujukan kepada Direktur Utama TRIPAmelalui Tim PengelolaPelaporanPelanggaran
b) Penyampaian pelaporan pelanggaran yang didugadilakukan oleh
InsanTRIPAsecaratertulismelaluie-mailwbstripa01@tripakarta.co.id
c) Pelaporan pelanggaran secara tertulis dilengkapi fotokopi
identitas dan bukti pendukung seperti dokumen yang berkaitan dengan transaksi
yang dilakukan dan/atau pelaporan pelanggaran yang akan disampaikan.
d) Pelaporan pelanggaran secara tertulis tanpa identitas wajib
dilengkapi bukti pendukung seperti dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang
dilakukan dan/atau pelaporan pelanggaran yang akan disampaikan.
e) Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaranakan memberikan tanda
terima jika pelaporan pelanggaran diajukan secara tertulis beridentitas.
f) Apabila pelaporan pelanggaran diajukan oleh perwakilan stakeholders,
maka selain dokumen di atas juga diserahkan dokumen lainnya yaitu:
1. Fotokopi bukti identitasstakeholders dan perwakilan stakeholders.
2. Surat Kuasa daristakeholders kepada perwakilanstakeholders
yang menyatakan bahwa stakeholders memberikan kewenangan bertindak untuk
dan atas nama stakeholders.
3. Jika perwakilan stakeholders adalah lembaga atau
badan hukum, maka harus dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa pihak
yang mengajukan pelaporan berwenang untuk mewakililembaga atau badan hukum
tersebut.
Seluruh informasi pelaporan pelanggaran beserta identitas pelapor
yang ada di saluran Whistle blowing System merupakan informasi yang
bersifat rahasia. Dokumen pelaporan akan dijaga dan ditempatkan pada tempat
yang aman. Penanganan pelaporan pelanggaran akan dilakukan dengan integritas
yang tinggi, prinsip praduga tak bersalah, tidak bersifat memihak, dan tanpa intervensi
pihak manapun. Mari bersama kita ciptakan lingkungan kerja yang bersih,
transparan, dan berintegritas.