Informasi Pelaporan Dengan WHISTLE BLOWING SYSTEM

by Admin

10 bulan yang lalu

 

Dalam rangka pelaksanaan penerapan Good Corporate Governance (GCG), TRIPA berkomitmen untuk terus konsisten dan berkelanjutan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dalam pelaksanaan penerapan GCG sebagaimana dimaksud dan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai Pengendalian Fraud, TRIPA memfasilitasi segenap stakeholders dengan sarana pelaporan Whistle blowing System (WBS).

 

Definisi Whistleblowing System (WBS)TRIPA

Sistem yang mengelola pelaporan/penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (independent) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta Insan TRIPA dan mitra kerja dalam mengungkap pelanggaran yang terjadi di lingkunganTRIPA.

KriteriaPengaduan

Pelapor harus memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggung jawabkan, meliputi :

 

 

Tata Cara Pelaporan

a)   Pelaporan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Insan TRIPA ditujukan kepada Direktur Utama TRIPAmelalui Tim PengelolaPelaporanPelanggaran

b)   Penyampaian pelaporan pelanggaran yang didugadilakukan oleh InsanTRIPAsecaratertulismelaluie-mailwbstripa01@tripakarta.co.id

c)    Pelaporan pelanggaran secara tertulis dilengkapi fotokopi identitas dan bukti pendukung seperti dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan/atau pelaporan pelanggaran yang akan disampaikan.

d)   Pelaporan pelanggaran secara tertulis tanpa identitas wajib dilengkapi bukti pendukung seperti dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan/atau pelaporan pelanggaran yang akan disampaikan.

e)   Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaranakan memberikan tanda terima jika pelaporan pelanggaran diajukan secara tertulis beridentitas.

f)    Apabila pelaporan pelanggaran diajukan oleh perwakilan stakeholders, maka selain dokumen di atas juga diserahkan dokumen lainnya yaitu:

1.      Fotokopi bukti identitasstakeholders dan perwakilan stakeholders.

2.      Surat Kuasa daristakeholders kepada perwakilanstakeholders yang menyatakan bahwa stakeholders memberikan kewenangan bertindak untuk dan atas nama stakeholders.

3.      Jika perwakilan stakeholders adalah lembaga atau badan hukum, maka harus dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa pihak yang mengajukan pelaporan berwenang untuk mewakililembaga atau badan hukum tersebut.

 

Seluruh informasi pelaporan pelanggaran beserta identitas pelapor yang ada di saluran Whistle blowing System merupakan informasi yang bersifat rahasia. Dokumen pelaporan akan dijaga dan ditempatkan pada tempat yang aman. Penanganan pelaporan pelanggaran akan dilakukan dengan integritas yang tinggi, prinsip praduga tak bersalah, tidak bersifat memihak, dan tanpa intervensi pihak manapun. Mari bersama kita ciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas.